JAKARTA â Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negeri Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Menteri Bahari dan Perikanan ad Interim, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, penangkapan tersebut menunjukkan bahwa KKP tidak pernah kendor menjaga sumber gaya kelautan dan perikanan.
Mengucapkan Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Mentan: Tak Boleh Ada Korupsi!
âKKP tetap berlaku untuk memastikan kedaulatan pengelolaan perikanan, â terangnya, di Jakarta, Senin (7/12/2020).
Menteri Pertanian ini juga menjelaskan bahwa interpretasi KIA berbendera Malaysia tersebut berlaku pada Minggu (6/12/2020). Kapal Kepala Perikanan Hiu Macan Tutul 002 mendeteksi KF. 5152 yang pantas melakukan kegiatan penangkapan ikan dalam perairan teritorial Indonesia.
Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka, Mentan: Ada UU untuk Berikan Sanksi
Meskipun berusaha untuk kabur, kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap di sekitar overlapping claim kawasan Indonesia-Malaysia.
âKapal beserta empat orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Indonesia berhasil diamankan, â ujarnya.